sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Delapan Fakta Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah, Sudah Diusulkan Sejak 2010

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
25/11/2021 11:34 WIB
Minyak goreng curah akan dilarang peredarannya mulai 1 Januari 2022.
Minyak goreng curah akan dilarang peredarannya mulai 1 Januari 2022. (Foto: MNC Media)
Minyak goreng curah akan dilarang peredarannya mulai 1 Januari 2022. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Minyak goreng curah akan dilarang peredarannya. Di mana hanya minyak goreng kemasan saja yang diizinkan beredar di pasaran.

Dengan demikian, pengusaha rumah makan maupun pedagang kecil sudah tidak bisa lagi menggunakan minyak goreng curah sebagai bahan menggoreng dagangannya. Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan MNC Portal Indonesia, Kamis (25/11/2021).

1. Dilarang Beredar Mulai 1 Januari 2022

Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Artinya, pemerintah hanya mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan saja.

"Jadi untuk ini pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi, mulai 1 Januari 2022, minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan dalam webinar INDEF, Rabu (24/11/2021).

2.  Harga minyak goreng curah sangat mudah terdampak

Oke Nurwan mengatakan, larangan peredaran minyak goreng curah bukan tanpa alasan. Menurutnya, harga minyak goreng curah ini sangat mudah terdampak ketika ada kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement