IDXChannel – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana melarang penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Adapun hanya minyak goreng kemasan saja yang diizinkan beredar di pasaran.
Berikut fakta-fakta minyak goreng curah dilarang dijual yang dirangkum MNC Portal di Jakarta, Kamis (25/11/2021).
1. Harga Minyak Sawit Naik
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, hal ini ditetapkan karena harga minyak goreng curah sangat mudah terdampak ketika ada kenaikan harga minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO).
"Jadi untuk ini pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi, mulai 1 Januari 2022, minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah," ujarnya dalam webinar INDEF.
2. Harga Minyak Goreng Kemasan Relatif Terkendali
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan menyebut, berbeda dengan minyak goreng curah, minyak goreng kemasan harganya relatif terkendali karena bisa diproduksi terlebih dahulu dan disimpan dalam jangka panjang. Meskipun ada kenaikan harga CPO, dampaknya tidak akan langsung terasa ke konsumen.