Menperin mengatakan Presiden Jokowi sudah setuju dengan kebijakan tersebut. Sebab, Jokowi ingin kebijakan fiskal Indonesia dalam konteks kendaraan listrik bisa lebih kompetitif dengan negara kompetitor.
"Harus lebih kompetitif dibandingkan dengan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara kompetitor kita dalam konteks mobil listrik," ujarnya.
Pemerintah juga berencana melakukan relaksasi terhadap Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan.
" Perpres 55 diatur bahwa TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) ini pada tahun 2024, TKDN untuk mobil listrik itu diwajibkan 40%, itu kita relaksasi, jadi 40% nya pada 2026," jelasnya.
Meskipun ia tidak bisa memastikan TKDN 40% bisa dicapai di 2026, namun dirinya optimis target tersebut bisa dicapai lebih cepat asalkan industri siap dalam menyuplai baterai listrik, sebab Agus menyebut komponen terbesar dalam kendaraan listrik adalah baterai, nilainya bisa mencapai 40 sampai 50%.
"Tapi paling tidak Perpresnya akan kita revisi, di mana pada tahun yang sekarang Perpes-nya 2024 (TKDN) 40%, akan kita relaksasi jadi 2026, setelah 2026 kita kejar ke (TKDN) 60% tidak ada perubahan, jadi yang berubah 2024 ke 2026 yang (TKDN) 40% tadi," jelasnya.
(FRI)