sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Denda Pelanggaran PPKM di Kota Bekasi Capai Rp186 Juta dari 271 Pelanggar

Economics editor Abdullah M Surjaya
09/09/2021 16:13 WIB
Pemerintah Kota Bekasi mencatat telah mengumpulkan denda dari 271 pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Level 4 sebesar Rp186.419.000.
Denda Pelanggaran PPKM di Kota Bekasi Capai Rp186 Juta dari 271 Pelanggar. (Foto: MNC Media)
Denda Pelanggaran PPKM di Kota Bekasi Capai Rp186 Juta dari 271 Pelanggar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Kota Bekasi mencatat telah mengumpulkan denda dari 271 pelanggar protokol kesehatan selama PPKM Level 4 sebesar Rp186.419.000. Angka itu merupakan akumulasi dari pembayaran sanksi sejak Januari 2021 hingga sekarang.

Meski sudah mengumpulkan uang denda sebanyak itu, sanksi denda maupun sosial masih berlaku di Kota Bekasi. Sementara itu, tidak ada satupun warga yang mendapatkan sanksi kurungan karena kebanyakan memilih membayar denda.

”Tidak ada kurungan penjara, mereka memilih membayar denda,” kata Kasat Pol PP Kota Bekasi, Abi Huraira.

Pada 8 Juli hingga 2 Agustus 2021 denda terkumpul mencapai Rp136.255.000. Denda itu terkumpul selama pandemi. Uang sebesar itu terkumpul dari 271 pelanggar yang terdiri dari 149 perorangan dan 122 pelaku usaha.

Sementara, 87 pelaku usaha dan 97 perorangan mendapatkan sanksi teguran, dan 31 orang lainnya menerima sanksi sosial.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement