Bahkan, 37 pelaku usaha telah menerima sanksi administratif penghentian sementara operasional tempat usaha. Catatan tersebut merupakan data yang dikumpulkan oleh Satpol PP Kota Bekasi dari 525 pelanggar.
”Saya tetap mengimbau masyarakat maupun pelaku menerapkan protokol Kesehatan, bila kedapatan tetap kita berikan sanksi tegas,” tegasnya. (TYO)