Pernyataan Mendag Lutfi jelas sebelum keputusan Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan larangan ekspor yang mulai akan berlaku pada Kamis, 28 April 2022 mendatang.
Sebelumnya, Komisi VI DPR juga mengimbau bahwa pemerintah perlu mengambil opsi ini untuk menjinakkan harga minyak goreng. Pilihan tersebut akan diambil jika harga keekonomian tidak terbentuk serta migor tidak membanjiri pasar.
Harga keekonomian yang dimaksud berlaku pada minyak goreng kemasan yang akan bertahap menyesuaikan menjadi Rp20.000. Syaratnya harga CPO adalah Rp15.700 per kilogram.
Menurutnya, harga keekonomian belum akan tercapai dalam waktu dekat. Untuk menjamin ketersediaan CPO di pasar domestik, pemerintah telah menaikkan batas atas Dana Pungutan (DP) ekspor menjadi USD1.500 per ton.
Artinya, DP ekspor CPO maksimal akan mencapai USD375 per ton. Sebelumnya, pungutan ekspor maksimum adalah USD175 per ton dengan batas atas USD1.000 per ton.