Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai adanya kesepakatan suap antara ketiga wajib pajak dengan Wawan Ridwan agar nilai perhitungan pajak bisa dibelokkan. Berdasarkan kesepakatan suap tersebut, Wawan menerima sekitar 625.000 dolar Singapura.
Alfred Simanjuntak
Alfred menjadi salah satu pegawai pajak yang menerima suap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Akibat perbuatannya ini, ia divonis 8 tahun bui dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Handang Soekarno
Mantan kepala sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Kemenkeu 2016 ini, diciduk KPK setelah terbukti menerima suap Rp 1,99 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP).
Handang divonis hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta. Berdasarkan tuntutan awal jaksa KPK, vonis akhir ini telah dikurangi setelah sebelumnya ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra
Dua orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Eko dan Dian menerima suap sebesar 600 ribu dolar Singapura pada 2013 lalu. Uang tersebut mereka terima sebagai suap pengurusan pajak PT The Master Steel.