Dalam pengadilan kasusnya, Gayus terbukti bersalah atas penyalahgunaan wewenang, manipulasi pajak, pemberian keterangan palsu, suap terhadap penyidik, hakim serta jaksa yang menangani kasusnya.
Awalnya Gayus divonis dengan hukuman 20 tahun penjara. Namun, keputusan akhir yang dijatuhkan pada dirinya hanya membebankan hukuman 7 tahun penjara. Pertimbangan Majelis Hakim dalam menetapkan keputusan hukuman yakni sikap kooperatif Gayus sebagai terdakwa yang berterus terang selama menjalankan proses peradilan.
Hal lain yang turut menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah belum pernah menjalankan hukuman dan memiliki anak yang membutuhkan bimbingan orangtua.
Angin Prayitno Aji
Angin terjerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak ini terbukti sebagai tersangka setelah menerima suap rekayasa perhitungan nilai pajak para wajib pajak tahun 2016-2017. Diduga, uang hasil suapnya sengaja disembunyikan atau disamarkan.
Wawan Ridwan
Wawan Ridwan diduga berperan sebagai kaki tangan Angin Prayitno Aji dalam melakukan aksi pencucian uang. Ia merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak yang diberikan arahan khusus oleh Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) untuk pajak tahun 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.