sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Deretan Kasus Pegawai Pajak, Gayus Tambunan hingga Rafael Alun 

Economics editor Tim IDXChannel
02/03/2023 04:30 WIB
Kasus pegawai pajak di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah terkuak gaya hidup hedonisme pejabat pajak dan keluarganya.
Deretan Kasus Pegawai Pajak, Gayus Tambunan hingga Rafael Alun  (FOTO: MNC Media)
Deretan Kasus Pegawai Pajak, Gayus Tambunan hingga Rafael Alun  (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kasus pegawai pajak di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah terkuak gaya hidup hedonisme pejabat pajak dan keluarganya, Rafael Alun Trisambodo memancing kecurigaan publik. 

Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menindaklanjuti harta tak wajar milik Rafael Alun selaku pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Terseret kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Putranya, Rafael Alun bukan satu-satunya pegawai pajak yang pernah terlibat kasus. Berikut ini 10 nama pegawai pajak yang pernah terlibat kasus, sebagian besar merupakan kasus pencucian uang seperti dikutip dari sumber MNC Media, Rabu (1/3/2023).
 
Gayus Tambunan

Gayus merupakan salah satu pegawai pajak yang terlibat kasus korupsi. Ia menjadi sorotan setelah nominal fantastis rekeningnya mencuat ke publik yang mencapai Rp 28 miliar. 

Padahal saat itu pangkatnya masih golongan IIIA. Seharusnya, dia hanya menerima gaji dari Kementerian Keuangan sekitar Rp 12,1 juta per bulan atau Rp 145,2 juta per tahun. 

Dalam pengadilan kasusnya, Gayus terbukti bersalah atas penyalahgunaan wewenang, manipulasi pajak, pemberian keterangan palsu, suap terhadap penyidik, hakim serta jaksa yang menangani kasusnya. 

Awalnya Gayus divonis dengan hukuman 20 tahun penjara. Namun, keputusan akhir yang dijatuhkan pada dirinya hanya membebankan hukuman 7 tahun penjara. Pertimbangan Majelis Hakim dalam menetapkan keputusan hukuman yakni sikap kooperatif Gayus sebagai terdakwa yang berterus terang selama menjalankan proses peradilan. 

Hal lain yang turut menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah belum pernah menjalankan hukuman dan memiliki anak yang membutuhkan bimbingan orangtua.

Angin Prayitno Aji

Angin terjerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak ini terbukti sebagai tersangka setelah menerima suap rekayasa perhitungan nilai pajak para wajib pajak tahun 2016-2017. Diduga, uang hasil suapnya sengaja disembunyikan atau disamarkan. 

Wawan Ridwan

Wawan Ridwan diduga berperan sebagai kaki tangan Angin Prayitno Aji dalam melakukan aksi pencucian uang. Ia merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak yang diberikan arahan khusus oleh Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (BPI) untuk pajak tahun 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai adanya kesepakatan suap antara ketiga wajib pajak dengan Wawan Ridwan agar nilai perhitungan pajak bisa dibelokkan. Berdasarkan kesepakatan suap tersebut, Wawan menerima sekitar 625.000 dolar Singapura.

Alfred Simanjuntak

Alfred menjadi salah satu pegawai pajak yang menerima suap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Akibat perbuatannya ini, ia divonis 8 tahun bui dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Handang Soekarno

Mantan kepala sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Kemenkeu 2016 ini, diciduk KPK setelah terbukti menerima suap Rp 1,99 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP).

Handang divonis hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta. Berdasarkan tuntutan awal jaksa KPK, vonis akhir ini telah dikurangi setelah sebelumnya ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra

Dua orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Eko dan Dian menerima suap sebesar 600 ribu dolar Singapura pada 2013 lalu. Uang tersebut mereka terima sebagai suap pengurusan pajak PT The Master Steel. 

Tak hanya itu, mereka juga menerima Rp 3,2 miliar terkait pengurusan pajak PT Delta Internusa, serta dana 150 ribu dolar AS untuk pengurusan kasus pajak PT Nusa Raya Cipta (NRC). Masing-masing terdakwa, Eko dan Dian dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Pargono Riyadi

Pargono ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan wajib pajak dan pengurusan pajak kepada Asep Hendro. Sebab perbuatanya ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 4,5 tahun.

Agung Pramoedya

Agung merupakan pegawai pajak KPP Madya Gambir, Jakarta Pusat. Ia terbukti menerima suap penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan secara langsung dan tidak langsung dengan total Rp 14 miliar.

Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun merupakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Saat ini KPK tengah melakukan penyelidikan terhadap ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo sebagai buntut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy.

Gaya hidup mewah Mario Dandy menjadi pertanyaan besar publik terkait sosok ayahnya yang merupakan pejabat pajak. Hasil penelusuran membuktikan bahwa Rafael Alun memiliki harta kekayaan yang fantastis yakni sebesar Rp 56,10 miliar. 

Terindikasi adanya peningkatan tak wajar dari harta kekayaan Rafael yang cukup signifikan. Mengingat profil Rafael Alun yang merupakan eselon IIl di DJP Kemenkeu. (RISSA. S/RRD)

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement