Meskipun awalnya perputaran uang berlangsung lancar, namun lambat laun uang peserta tak kunjung dikembalikan tersangka. Hal itu yang mendorong peserta untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, lantaran sadar sudah menjadi korban penipuan arisan online.
Para tersangka diancam dengan pasal ganda, yakni UU ITE dan KUHPidana tentang penipuan serta penggelapan pasal 378 dan pasal 372. Ancaman kurungan penjara yang menanti adalah 6 tahun.
2. Mojokerto, Jawa Timur
Ratusan remaja dan wanita dewasa menjadi korban arisan online palsu di Mojokerto, Jawa Timur. Total kerugian para korban pun mencapai miliaran rupiah. Kasus itu dilaporkan oleh seorang korban, P, kepada pihak kepolisian pada 1 September 2021.
Tersangka yang diketahui berinisial SMF itu mengelabui korban dengan modus investasi sistem paket simpan modal. Apabila korban dapat mengajak rekan lainnya, maka dijanjikan komisi Rp50 ribu per orang. Melansir Okezone.com, korban mengatakan bahwa tidak ada undian alam arisan ini. Para korban dijanjikan keuntungan hingga Rp300 juta per minggunya.
Arisan tersebut awalnya berjalan lancar, namun sejak Agustus 2021 mandek dan mulai bermasalah. Ditambah, SMF tidak bisa dihubungi guna memberi penjelasan terkait nasib para peserta.