Aturan soal tukin PNS DJP tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP.
2. Tunjangan Suami/Istri
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, PNS yang memiliki suami/istri berhak memperoleh tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Namun, bila suami dan istri juga berstatus sebagai PNS, maka tunjangan keluarga hanya diberikan satu.
3. Tunjangan Anak
Berdasarkan PP No. 7 Tahun 1977, PNS yang sudah memiliki anak juga berhak mendapatkan tunjangan. Besaran tunjangan anak per bulan adalah dua persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak, dengan batasan maksimal tiga orang.
Selain itu, tunjangan anak akan disalurkan bila memenuhi syarat, antara lain berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan secara nyata menjadi tanggungannya.