sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Deretan Tunjangan PNS Ini Bakal Hilang Bila Sistem Single Salary Berlaku

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
12/09/2023 17:46 WIB
Suharso menyebut ada tujuh kegiatan prioritas berdasarkan fungsi di tahun 2024, salah satunya pembahasan gaji tunggal ASN.
Deretan Tunjangan PNS Ini Bakal Hilang Bila Sistem Single Salary Berlaku (foto: MNC media)
Deretan Tunjangan PNS Ini Bakal Hilang Bila Sistem Single Salary Berlaku (foto: MNC media)

4. Tunjangan Makan
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 83/PMK.02.2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran (TA) 2023, uang makan yang didapatkan PNS per hari untuk Golongan I dan II sebesar Rp35.000, Rp37.000 bagi Golongan III, dan Rp41.000 untuk Golongan IV.

5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya bisa diterima oleh PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan berdasarkan pada Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Berikut rinciannya.

- Eselon IA: Rp5.500.000.
- Eselon IB: Rp4.375.000.
- Eselon IIA: Rp3.250.000.
- Eselon IIB: Rp2.025.000.
- Eselon IIIA: Rp1.260.000.
- Eselon IIIB: Rp980.000.
- Eselon IVA: Rp540.000.
- Eselon IVB: Rp490.000.
- Eselon VA: Rp360.000.

6. Tunjangan Umum
PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum. 

Hal tersebut berdasarkan pada Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS. Besaran tunjangan umum untuk PNS Golongan I sebesar Rp175.000, Rp180.000 untuk Golongan II, Rp185.000 bagi PNS Golongan III, dan Rp190.000 untuk Golongan IV.

(TSA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement