IDXChannel - Langkah pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) yang telah mengusulkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 sebesar Rp69 juta terus mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Dengan nominal sebesar itu, nilai Bipih dianggap melonjak drastis hingga 73 persen dari nominal tahun lalu yang masih sebesar Rp39,89 juta.
"(Kenaikan itu) Tentu sangat ironis, karena terjadi di tengah tren penurunan biaya paket haji. Jika dibebankan tambahan biaya untuk pelunasan BPIH yang cukup signifikan, tentu itu sangat memberatkan," ujar Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Johan Efendi, Jumat (27/1/2023).
Menurut Johan, saat ini Indonesia masih terjebak sebagai negara berpendapat menengah (middle income country) selama 30 tahun. Tak hanya itu, masyarakat Indonesia disebut Johan juga masih berjuang menata ekonomi pasca pandemi Covid-19.
"(Kondisi) Ini harus dipahami, sehingga tak semestinya ada kenaikan biaya sebesar itu," tutur Johan.
Johan juga mengingatkan bahwa wacana kenaikan biaya ibadah haji ini bisa memupuskan harapan banyak calon haji untuk pergi ke Tanah Suci. Karenanya, pemerintah diminta Johan dapat mempertimbangkan dengan bijak atas usulan kenaikan biaya ongkos haji tersebut.
"Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan. Untuk itu, pemerintah harus segera mengkaji BPIH secara tepat dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan," ungkap Johan.
Apalagi, kata Johan, negara sudah memiliki Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang bertugas mengurus dana haji yang disetorkan masyarakat.
Dengan adanya BPKH, lanjut Johan, harusnya biaya haji masih dapat diupayakan untuk turun, dengan cara melakukan efesiensi penyisiran komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji. (TSA)