IDXChannel - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyerahkan banknotes (uang tunai) dalam mata uang Saudi Arabian Riyal (SAR) sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan living cost bagi jamaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M.
Langkah ini merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 serta kesimpulan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI yang menetapkan bahwa living cost harus dikembalikan dalam bentuk mata uang SAR.
Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf mengatakan, BPKH menyerahkan sebanyak SAR152,49 juta disiapkan untuk memenuhi kebutuhan 203.320 jamaah haji reguler, masing-masing mendapatkan SAR750 atau sekitar Rp3,187 juta (SAR4.250).
Setiap jamaah akan menerima dalam pecahan SAR 500 (1 lembar), SAR 100 (2 lembar), dan SAR 50 (1 lembar).
“Penyediaan banknotes ini adalah bentuk nyata komitmen BPKH dalam memastikan kenyamanan jemaah haji selama menunaikan ibadah di Tanah Suci. Dana living cost tidak hanya untuk kebutuhan harian jemaah, tetapi juga sebagai cadangan apabila terjadi kondisi darurat, serta membantu pembayaran dam atau qurban,” ujarnya dalam keterangan tertulis Kamis (17/4/2025).