IDXChannel - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyatakan, pusat perbelanjaan akan mematuhi keputusan pemerintah perihal penetapan PPKM level 3 untuk beberapa wilayah aglomerasi.
"Kami akan patuhi keputusan pemerintah itu," katanya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (8/2/2022).
Menurut Alphonzus, kebijakan Pemerintah dengan pemberlakuan PPKM level 3 di tengah lonjakan Omicron adalah jalan terbaik dibandingkan harus menutup operasional ruang publik sementara waktu.
"Untuk saat ini (keputusan) memberlakukan PPKM level 3, jauh lebih baik daripada penutupan operasional sementara waktu seperti pada saat varian Delta tahun 2021 lalu itu," ujarnya.
Meski demikian, dia tetap berharap, pemberlakuan PPKM level 3 ini tidak berlangsung lama, supaya kondisi usaha tidak terpuruk kembali.
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah wilayah akan naik ke level asesmen Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Wilayah tersebut meliputi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya.
Adapun alasan Pemerintah menaikan level PPKM Jabodetabek ke level 3 karena rendahnya tracing. "Hal terjadi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," kata Luhut.
Sementara, naiknya level PPKM 3 di Bali dikarenakan keterisian rawat inap di rumah sakit yang meningkat. Meski demikian, Luhut bilang, para pedagang dan pelaku UMKM tetap diizinkan berjualan namun dengan catatan, harus taat protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi.
Selain itu, selama status PPKM Level 3 diberlakukan, pusat perbelanjaan masih dapat beroperasi. Namun demikian jam operasionalnya tetap disesuaikan yakni hanya diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat. (TYO)