sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dibantu Bakamla, Ditjen Pajak Sita Kapal Seharga Rp300 Miliar

Economics editor Widya Michella
14/12/2021 17:37 WIB
Dengan bantuan Badan Keamanan Laut (Bakamla), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita Kapal CS Nusantara Explorer (Nex) milik PT Era Nusantara Jayamahe.
Dibantu Bakamla, Ditjen Pajak Sita Kapal Seharga Rp300 Miliar. (Foto: MNC Media)
Dibantu Bakamla, Ditjen Pajak Sita Kapal Seharga Rp300 Miliar. (Foto: MNC Media)

"Kemudian setelah kita trek lagi kapal ini tanggal 5 Desember memasuki ZEE Indonesia di laut Natuna yang berbatasan dengan Laut Cina Selatan. Kebetulan memang kapal Bakamla ini ada 2 di laut Natuna Utara untuk mengamankan ZEE dan mengamankan landas kontinen," ujarnya.

Kini kapal CS Nex tersebut telah diamankan Bakamla dan dikawal hingga masuk ke Batam pada 6 Desember 2021. Kapal seharga Rp300 Miliar tersebut akan diserahkan kepada Kemenkeu untuk dilelang.

Terkait hal itu, Aim Nursalim Saleh, Kakanwil DJP Jaksel 1 mengatakan Kapal CS Nex memiliki kewajiban pajak kurang lebih Rp33 miliar. Sehingga setelah Kemenkeu melakukan penyitaan, akan dilakukan pelelangan dengan kantor lelang negara bagian dari keuangan.

"Yang akan segera kita lakukan pelelangan jika kapal tersebut tidak membayar kewajiban pajaknya sebesar itu,"ujar dia.

Ia pun turut berterima kasih kepada Bakamla RI yang membantu mengamankan aset sita yang bergerak untuk pertama kalinya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement