sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dibantu Bakamla, Ditjen Pajak Sita Kapal Seharga Rp300 Miliar

Economics editor Widya Michella
14/12/2021 17:37 WIB
Dengan bantuan Badan Keamanan Laut (Bakamla), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita Kapal CS Nusantara Explorer (Nex) milik PT Era Nusantara Jayamahe.
Dibantu Bakamla, Ditjen Pajak Sita Kapal Seharga Rp300 Miliar. (Foto: MNC Media)
Dibantu Bakamla, Ditjen Pajak Sita Kapal Seharga Rp300 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dengan bantuan Badan Keamanan Laut (Bakamla), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita Kapal CS Nusantara Explorer (Nex) milik PT Era Nusantara Jayamahe. Kapal itu berada dalam aset sitaan Direktorat Pajak Madya Jakarta Selatan.

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI, Dr Aan Kurnia, mengatakan pengamanan ini diawali sejak diterimanya surat tanggal 4 Desember 2021 lalu. Dimana Kemenkeu meminta bantuan untuk menghentikan kapal tersebut di pelabuhan Indonesia.

"Ada kapal namanya Nusantara Explorer, kapal ini punya kewajiban pajak terhadap negara tapi kapal ini melarikan diri atau pergi tidak melaksanakan kewajiban,"ujar Aan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa,(14/12/2021).

Surat tersebut lalu ditindaklanjuti Bakamla RI untuk dilakukan tracking vessel secrutiny dashboard Bakamla. Akhirnya ditemukan kapal tersebut pada tanggal 8 s/d 12 November 2021 berada di Pelabuhan Bauan Philipina yang selanjutnya menuju pelabuhan Changsu, China.

Pada tanggal 18 s/d 27 November 2021, posisi CS Nex pelabuhan Changsu China selanjutnya berlayar menuju halu selatan akan melewati Laut Cina Selatan (LCS).

"Kemudian setelah kita trek lagi kapal ini tanggal 5 Desember memasuki ZEE Indonesia di laut Natuna yang berbatasan dengan Laut Cina Selatan. Kebetulan memang kapal Bakamla ini ada 2 di laut Natuna Utara untuk mengamankan ZEE dan mengamankan landas kontinen," ujarnya.

Kini kapal CS Nex tersebut telah diamankan Bakamla dan dikawal hingga masuk ke Batam pada 6 Desember 2021. Kapal seharga Rp300 Miliar tersebut akan diserahkan kepada Kemenkeu untuk dilelang.

Terkait hal itu, Aim Nursalim Saleh, Kakanwil DJP Jaksel 1 mengatakan Kapal CS Nex memiliki kewajiban pajak kurang lebih Rp33 miliar. Sehingga setelah Kemenkeu melakukan penyitaan, akan dilakukan pelelangan dengan kantor lelang negara bagian dari keuangan.

"Yang akan segera kita lakukan pelelangan jika kapal tersebut tidak membayar kewajiban pajaknya sebesar itu,"ujar dia.

Ia pun turut berterima kasih kepada Bakamla RI yang membantu mengamankan aset sita yang bergerak untuk pertama kalinya.

"Kewenangan kami bisa melakukan penyitaan aset bergerak maupun tidak bergerak. Tapi manakala aset bergerak ini seperti kapal memang membutuhkan bantuan dari instansi lain," ujarnya.

"Terima kasih banyak Bakamla  sangat aktif membantu kami kami menyelamatkan aset yang bisa digunakan untuk membayar kewajiban perpajakan tersebut," tutupnya. (TYO)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement