sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diberi Tugas Khusus, Ini Kinerja  Pertamina Patra Niaga Distribusikan BBM

Economics editor Lukman Hakim
25/08/2022 14:07 WIB
Patra Niaga juga memiliki tugas yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia melalui PT Pertamina (Persero) yaitu mendistribusikan produk Public Service Obligation.
Diberi Tugas Khusus, Ini Kinerja  Pertamina Patra Niaga Distribusikan BBM. (Foto: MNC Media)
Diberi Tugas Khusus, Ini Kinerja  Pertamina Patra Niaga Distribusikan BBM. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dalam menjalankan tugasnya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pertamina (Persero) memiliki Sub Holding di bidang Commercial & Trading yaitu PT Pertamina Patra Niaga yang bertugas mendistribusikan produk migas di bidang hilir seperti BBM, LPG, Petrokimia, Pelumas dan produk turunan lainnya. 

Selain itu, Patra Niaga juga memiliki tugas yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia melalui PT Pertamina (Persero) yaitu mendistribusikan produk Public Service Obligation (PSO) atau subsidi dalam bentuk BBM (Biosolar dan Pertalite) serta LPG 3 kg.

“Melalui Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 mengenai penyaluran BBM serta Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 mengenai penyaluran LPG 3kg, Pertamina Patra Niaga menjalankan kebijakan subsidi atau PSO terhadap BBM dan LPG dalam pengawasan pemerintah dan tunduk pada kebijakan pemerintah,” ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Deden Mochamad Idhani, Kamis (25/8/2022).

Sebagai operator di lapangan, Pertamina Patra Niaga juga tunduk pada aturan yang berlaku di setiap daerah tidak terkecuali di regional Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT. Deden mengaku terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholders yang ada di daerah agar pendistribusian BBM serta LPG kepada masyarakat berjalan lancar. 

"Kami pun juga memiliki sarana dan fasilitas yang lengkap dalam penyaluran BBM serta LPG. Untuk wilayah Jatimbalinus, kami memiliki 19 lokasi Fuel Terminal, 8 Supply Point LPG serta 13 lokasi Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU),” ungkap Deden.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement