sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dibubarkan Jokowi, Utang Istaka Karya Rp1,08 Triliun akan Dibayar Siapa?

Economics editor Suparjo Ramalan
24/03/2023 10:49 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023 memutuskan beberapa BUMN dibubarkan pada Jumat, 17 Maret.
Dibubarkan Jokowi, Utang Istaka Karya Rp1,08 Triliun akan Dibayar Siapa?. (Foto: MNC Media)
Dibubarkan Jokowi, Utang Istaka Karya Rp1,08 Triliun akan Dibayar Siapa?. (Foto: MNC Media)

Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat 22 Januari 2013.

Pasca putusan pembatalan homologasi, Tim Kurator yang diberi berwenang oleh Pengadilan untuk menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.

Tak hanya itu, seluruh kewajiban Istaka Karya akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator. Kewajiban kepada pihak ketiga ini termasuk gaji dan pesangon eks karyawan.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement