Lebih lanjut, untuk menjamin pasokan CPO, KPPU menyarankan agar perlu didorong adanya kontrak antara produsen minyak goreng dengan CPO untuk menjamin harga dan pasokan.
KPPU berharap harga pasar dapat berjalan sesuai hukum pasar dan tidak dipengaruhi adanya kartel atau kesepakatan akan tetapi hukum supply and demand.
“Kita juga berharap pemerintah mendorong pelaku usaha yang tidak terafiliasi dan KPPU akan terusmendalami berbagai alat bukti atas permasalahan industri ini,” tutupnya. (RAMA)