Karena ini (DOC dan Sapronak) tergantung para integrator-integrator (korporasi besar),” kata Kodrat.
Kodrat berpendapat, dalam UU Cipta Kerja, terdapat turunan PP No.7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang secara tegas mengatur bahwa korporasi tidak boleh mencari keuntungan sendiri atau kelompoknya. Tetapi harus bermitra dengan peternak mandiri yang tidak punya akses kuat terhadap DOC dan Sapronak. (RAMA)