sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diduga Lakukan Praktik Kerja Paksa, Produk Perusahaan Malaysia Ini Dilarang Masuk AS

Economics editor Yulistyo Pratomo
21/10/2021 07:46 WIB
Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) Amerika Serikat menjatuhkan sanksi berupa larangan impor produk sarung tangan dari sebuah perusahaan di Malaysia.
Diduga Lakukan Praktik Kerja Paksa, Produk Perusahaan Malaysia Ini Dilarang Masuk AS. (Foto: MNC Media)
Diduga Lakukan Praktik Kerja Paksa, Produk Perusahaan Malaysia Ini Dilarang Masuk AS. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) Amerika Serikat menjatuhkan sanksi berupa larangan impor produk sarung tangan dari sebuah perusahaan di Malaysia. Tindakan ini diambil karena Supermax Corp dan unitnya diduga melakukan praktik kerja paksa.

CBP menerbitkan 'Menahan Perintah Pelepasan' yang melarang impor berdasarkan informasi yang masuk akal yang menunjukkan penggunaan kerja paksa dalam operasi manufaktur Supermax, katanya dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu.

"Dengan 10 dari 11 indikator kerja paksa yang diidentifikasi selama penyelidikan kami, CBP memiliki banyak bukti untuk menyimpulkan bahwa Supermax dan anak perusahaannya memproduksi sarung tangan yang melanggar undang-undang perdagangan AS," kata AnnMarie R. Highsmith, Asisten Komisaris Eksekutif di CBP Kantor Perdagangan, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (21/10/2021).

Pada Mei, Supermax mengatakan mereka mematuhi undang-undang perburuhan tentang perlakuan terhadap pekerja migran dan berkomitmen untuk memerangi kerja paksa, menyusul laporan media bahwa CBP telah membuka penyelidikan terhadap perusahaan tersebut.

Perusahaan-perusahaan Malaysia semakin mendapat sorotan atas tuduhan pelecehan terhadap pekerja asing, yang merupakan bagian penting dari tenaga kerja manufaktur negara itu.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement