3. Distribusi obat Ivermax 12MG ini tidak melalui jalur distribusi resmi.
4. Mencantumkan masa kadaluwarsa Ivermax 12MG tidak sesuai dengan yang disetujui oleh data BPOM. Seharusnya yang BPOM terima bisa digunakan 12 bulan dari tanggal produksi, namun dicantumkan oleh PT Harsen Laboratories setelah 2 tahun tanggal produksi.
5. Mengedarkan obat yang belum melalui pemastian dari mutu produknya.
6. Promosi obat keras hanya dibolehkan di forum tenaga kesehatan dan tidak boleh dilakukan secara langsung ke masyarakat umum oleh industri farmasi tersebut. Ini adalah suatu pelanggaran. Seharusnya perusahaan dengan CPOB dan CDOB bisa memahami peraturan ini. (TYO)