sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diduga Terima Suap, KPK Tetapkan Hakim MA Sudrajad Dimyati sebagai Tersangka

Economics editor Rizky Syahrial
23/09/2022 06:52 WIB
KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka, pada kasus dugaan suap serta pungutan liar terkait pengurusan perkara di MA.
Diduga Terima Suap, KPK Tetapkan Hakim MA Sudrajad Dimyati sebagai Tersangka (FOTO: MNC Media)
Diduga Terima Suap, KPK Tetapkan Hakim MA Sudrajad Dimyati sebagai Tersangka (FOTO: MNC Media)

"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," tuturnya.

Sebelumnya, Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lembaga Mahkamah Agung (MA).

Dalam operasi senyap itu, lembaga antirasuah menangkap seorang hakim agung.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron membenarkan adanya operasi tangkap tangan terhadap seorang Hakim Agung. Kata dia, OTT dilakukan di Jakarta dan Semarang.

"Benar KPK hari ini melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang," kata Ghufron saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (22/9/2022). (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement