Teten menyampaikan, hal tersebut tidak dapat dilakukan sendiri, perlu sinergi dan kolaborasi secara nyata untuk memberikan literasi hukum sekaligus layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha.
"Dengan adanya program ini dapat membantu para pelaku usaha mikro dan kecil dalam menyelesaikan berbagai permasalahan terkait dengan masalah hukum," ujarnya.
(SLF)