sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Digitalisasi Sistem Pendampingan Hukum untuk UMK Harus Segera Direalisasikan

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
23/06/2023 23:03 WIB
Demi memudahkan akses bantuan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) digitalisasi layanan bantuan dan pendampingan hukum perlu segera diimplementasikan.
Digitalisasi Sistem Pendampingan Hukum untuk UMK Harus Segera Direalisasikan. (Foto: MNC Media)
Digitalisasi Sistem Pendampingan Hukum untuk UMK Harus Segera Direalisasikan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Demi memudahkan akses bantuan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) digitalisasi layanan bantuan dan pendampingan hukum perlu segera diimplementasikan.

Meneteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan permasalahan di bidang hukum seperti kredit macet, utang piutang, wanprestasi masih menjadi masalah bagi UMK dalam pengembangan usahanya.

"Pemerintah wajib memberikan akses perlindungan dalam hal ini perlindungan hukum yang salah satunya diimplementasikan melalui program layanan bantuan dan pendamping hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil," ucap Teten secara virtual, saat memberikan sambutan dalam acara Seminar Nasional Optimalisasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku UMK, Jumat (23/6/2023).

Pada tahun ini Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menginisiasi terbangunnya sistem layanan bantuan dan pendampingan hukum secara online.

Sistem ini dapat berfungsi untuk menyediakan akses bagi UMK dalam mendapatkan fasilitasi perlindungan hukum secara online.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement