IDXChannel - Demi memudahkan akses bantuan hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) digitalisasi layanan bantuan dan pendampingan hukum perlu segera diimplementasikan.
Meneteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan permasalahan di bidang hukum seperti kredit macet, utang piutang, wanprestasi masih menjadi masalah bagi UMK dalam pengembangan usahanya.
"Pemerintah wajib memberikan akses perlindungan dalam hal ini perlindungan hukum yang salah satunya diimplementasikan melalui program layanan bantuan dan pendamping hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil," ucap Teten secara virtual, saat memberikan sambutan dalam acara Seminar Nasional Optimalisasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku UMK, Jumat (23/6/2023).
Pada tahun ini Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menginisiasi terbangunnya sistem layanan bantuan dan pendampingan hukum secara online.
Sistem ini dapat berfungsi untuk menyediakan akses bagi UMK dalam mendapatkan fasilitasi perlindungan hukum secara online.