Sementara itu, Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Indonesia, Singgih Januratmoko, sekaligus anggota Komisi VI DPR mengatakan, kondisi tiga tahun terkahir membutuhkan uluran tangan pemerintah untuk menolong sektor perunggasan.
Menurutnya, aturan pemerintah sudah bagus, namun aplikasi dan pengawasan di lapangan masih belum berjalan dengan baik,
“Saat ini harusnya ditetapkan sebagai darurat peternakan. Peternak rakyat tergerus, hingga hanya 10 persen saja, sementara peternak pabrik mencapai 90 persen. Pengangguran dipastikan juga meningkat,” kata Singgih.
“Seharusnya pemerintah memberi perlindungan dan pemberdayaan peternak untuk meningkatkan skala usaha. Sebagaimana telah diamanatkan konstitusi,” sambungnya.
Singgih menilai, pasca lahirnya UU PKH, justru perunggasan nasional cenderung melaju ke liberalisme. Kompetisi yang tidak imbang tersebut menyingkirkan peternak kecil.