Riswinandi menjelaskan bahwa tahapan transformasi IKNB meliputi penguatan regulasi manajemen risiko, penyempurnaan mekanisme penilaian tingkat kesehatan IKNB, penegasan status pengawasan, dan penguatan aturan per sektor termasuk penyempurnaan regulasi fintech peer to peer lending.
Pada tahap selanjutnya, lanjut Riswinandi, OJK bakal menyempurnakan mekanisme pengawasan dalam aspek kelembagaan, penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen operasional, pelaporan dan sistem informasi, penyelenggaraan usaha, kesesuaian produk IKNB syariah dengan prinsip syariah. Selain itu, pengawasan IKNB berbasis risiko juga akan disempurnakan.
Guna memperkuat aspek pengawasan, OJK juga memperkuat infrastruktur lewat pemanfaatan teknologi digital di bidang supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech) dengan membangun aplikasi perizinan, aplikasi pelaporan, dan aplikasi pengawasan.
"Ke depan OJK telah menyiapkan lanjutan program transformasi IKNB di bidang pengaturan, pengawasan, pengembangan infrastruktur, dan pilar penataan organisasi IKNB," tegas Riswinandi. (TSA)