Para WNI tersebut mendapat sebuah lowongan pekerjaan dari penyalur ilegal di Kamboja beserta modus pemberangkatan yang tidak sesuai prosedur.
Setelah sampai di Kamboja, WNI tersebut baru mengetahui pekerjaan mereka sebagai seorang operator telepon yang menawarkan investasi bodong ke WNI lainnya.
Mereka pun tidak mendapat bayaran dan tidak dapat melarikan diri karena dokumen mereka ditahan. Beberapa dari mereka telah mendapat kekerasan fisik. Demikian keterangan lanjut dari Ganjar Pranowo lewat si pelapor. Ada kemungkinan masih banyak WNI lainnya yang mengalami penipuan serupa.
Sejalan dengan hal terseut, Teguh Adhi Primasanto, Sekretaris Pertama Perlindungan WNI KBRI di Pnom Penh juga menerangkan lebih lanjut.
“Korban dikirim ke Kamboja oleh perekrut yang merupakan warga negara Indonesia untuk bekerja sebagai cyber scammers di sebuah perusahaan miliki warga negara China” katanya kemarin. Teguh menambahkan bahwa 53 WNI tersebut telah ditahan di Shanoukvile sejak mereka tiba pada 18 Juli lalu.