IDXChannel - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru digugat terkait penyitaan Hotel The Westin Resort & SPA Ubud di Bali yang merupakan aset kasus investasi bodong dari terpidana Agung Salim CS, pemimpin Fikasa Group.
Gugatan tersebut datang dari perusahaan Altus Special Situations yang merupakan satu-satunya pemegang hak tanggungan yang sah atas hotel. Altus merasa dirugikan dengan adanya putusan kasus pidana investasi bodong yang dilakukan Fikasa Group.
Kuasa Hukum Perusahaan Altus Aldres J. Napitupulu di Pekanbaru, Selasa, mengatakan kliennya tidak pernah diberitahu perihal dimulainya penyelidikan dan perintah penyitaan aset tersebut.
Selain itu, pihaknya berulang kali memohon untuk dapat dihadirkan secara resmi sebagai saksi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memberikan penjelasan fakta guna penyelesaian yang adil dan pantas, namun tidak mendapat tanggapan.
"Tidak adanya tanggapan atas permohonankami, membuat klien kami tak memiliki pilihan selain mengajukan gugatan untuk melindungi hak-hak kami sebagai pemegang jaminan hak tanggungan sepenuhnya," ucap Aldres.