Walaupun Hotel Westin Ubud sudah beroperasi sejak Desember 2019, sampai saat ini Altus belum mendapatkan pelunasan atas tagihannya BBS masih memiliki hutang sebesar Rp1,2 triliun yang sudah jatuh tempo kepada Altus dan tagihan tersebut telah Altus daftarkan ke dalam proses kepailitan PT BBS.
Dikarenakan PT BBS dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10/5/2022lalu, maka Hotel Westin Ubud saat ini secara hukum harus diserahkan kepada kurator yang bertugas mengelola atau menjual aset atas nama kreditor sebagai bagian dari proses kepailitan.
"Yang mengejutkan kami, putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru juga tidak sejalan dengan yurisprudensi lain. Mahkamah Agung secara konsisten memberikan perlindungan bagi para pemegang hak tanggungan. Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik di Pengadilan Negeri Gianyar agar menjadi preseden yang baik, terutama terkait dengan kepastian hukum bagi dunia investasi serta keamanan dan kenyamanan para investor di Indonesia," pungkas Aldres.
Tak hanya Kejari Pekanbaru, Altus juga melayangkan gugatan kepada Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Gianyar terkait permasalahan ini.
(NDA)