Aldres juga menyatakan simpati pada korban investasi bodong yang diduga dilakukan kelompok usaha Fikasa Group. Ia menilai pihaknya juga merupakan korban yang telah dirugikan oleh keluarga Salim.
"Putusan mengesahkan bahwa Altus tetap memiliki tagihan lebih dari Rp1 triliun. Kerugian investasi korban berkisar Rp85miliar, sementara nilai pasar Hotel Westin Ubud adalah sekitar Rp450 miliar, dan total nilai dari seluruh aset yang disita sebesar lebih dari Rp1 triliun. Maka kami berharap agar pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan termasuk Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan kembali putusan sita Hotel Westin Ubud dengan menghormati proses pelaksanaan hak jaminan dan kepailitan," harapnya.
Hotel Westin Ubud merupakan salah satu dari tujuh aset yang disita berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengabulkan permohonan para korban kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Fikasa Group senilai Rp84,9 miliar. Saat ini, empat pemimpin dari grup usaha Salim masih dalam proses kasasi pada Mahkamah Agung terkait dengan kasus investasi bodong.
Hotel Westin Ubud sendiri telah dijaminkan dengan jaminan hak tanggungan dari PT Bank CIMB Niaga Tbk sejak 2015, jauh sebelum dugaan peristiwa kriminal investasi bodong yang dituduhkan kepada Fikasa Group terjadi. Pinjaman telah diberikan ke grup usaha Bhakti Salim, termasuk PT Bina Buana Sarana (PT BBS), selaku operator dari Hotel Westin Ubud.
Pada tahun 2018, Altus telah mengambil alih posisi kreditor dari PT Bank CIMB Niaga Tbk dan menyalurkan pinjaman tambahan sekitar Rp270 miliar untuk membiayai penyelesaian Hotel Westin Ubud, yang menjadikan Altus sebagai satu-satunya pemegang jaminan hak tanggungan Hotel Westin Ubud.