sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dijanjikan Bunga Tinggi, Korban Investasi Bodong Menangis Rugi Rp84 Miliar

Economics editor Banda Haruddin/Kontri
20/12/2021 17:28 WIB
Korban menangis dalam persidangan dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghukum terdakwa dan mengembalikan uang korban.
Korban menangis dalam persidangan dan meminta majelis hakim PN Pekanbaru menghukum terdakwa dan mengembalikan uang korban. (Foto: MNC Media)
Korban menangis dalam persidangan dan meminta majelis hakim PN Pekanbaru menghukum terdakwa dan mengembalikan uang korban. (Foto: MNC Media)

Archenius Napitupulu, korban lainnya mengatakan bahwa dirinya tertarik berinvestasi karena percaya dengan Agus. Dia berinvestasi dengan total Rp 18 miliar. 

"Saya percaya karena dia menunjukan dua hotelnya di Bali. Dia punya usaha air minum dia kontraktor jalan tol. Agus Salim itu menjamin uang saya aman. Dana awal yang saya masukkan dana awal Rp 5 miliar di bulan April 2016. Investasi itu macet di 2019. Saya berulang kali hubungi Maryani tentang uang saya. Dia bilang uang saya belum datang dari luar negeri dari pak Agung Salim. Saya akhirnya melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri karena tidak ada kejelasan pengembalian uang saya," imbuhnya.

Dalam kasus invenstasi bodong ini ada lima terdakwa yang diadili yakni Agung Salim, Bakti Salim, Edy Salim, Elly Salim dan Maryani. PT Fiksa Grup menggunakan 2 perusahaannya yakni Wahana Nusantara Bersama dan PT Tiara Global Propertindo yang bergerak dalam usaha perhotelan dan properti untuk menarik nasanahnya. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Dahlan. Ada lima korban yang dihadirkan tiga korban lain adalah Darto Siagian, Agus Pardede dan Mely Novrianti. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement