sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dijanjikan Bunga Tinggi, Korban Investasi Bodong Menangis Rugi Rp84 Miliar

Economics editor Banda Haruddin/Kontri
20/12/2021 17:28 WIB
Korban menangis dalam persidangan dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghukum terdakwa dan mengembalikan uang korban.
Korban menangis dalam persidangan dan meminta majelis hakim PN Pekanbaru menghukum terdakwa dan mengembalikan uang korban. (Foto: MNC Media)
Korban menangis dalam persidangan dan meminta majelis hakim PN Pekanbaru menghukum terdakwa dan mengembalikan uang korban. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Pormian Simanungkalit tak bisa menahan kekesalan dan kekecewaan terhadap pihak PT Fikasa Grup yang teleh menipunya mentah mentah. Korban menangis sedih dalam persidangan dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menghukum terdakwa dan meminta uang korban dikembalikan.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan para korban investasi bodong PT Fikasa Grup di PN Pekanbaru Jalan Teratai Senin (20/12/2021). Ada lima saksi korban yang dihadirkan dalam kasus penipuan ini. Dimana diketahui dari kasus ini total kerugian nasabah Fikasa Grup adalah Rp 84 miliar.

"Saya tertarik berinvestasi karena diiming imingi terdakwa Maryani dengan bunga yang tinggi 9 hingga 12 persen. Namun belakangan apa yang dijanjikan tidak ditepati. Saya minta uang saya dikembalikan, tapi sampai sekarang tidak ada. Gegara ini sayang sakit Yang Mulia. Saya minta kepada Hakim Yang Mulia mereka mengembalikan uang saya. Uang itu sudah saya kumpul kumpul sejak saya berumah tangga," kata Pormian Simanungkalit, salah satu korban investasi di hadapan majelis hakim Senin (20/12/2021) terisak.

Wanita ini mengatakan bahwa dirinya sudah menanam modal Rp 17.8 miliar kepada PT Fikasa Group. Uang itu awalnya disetorkan sebanyak Rp 500 juta di tahun 2016 dan hingga Rp 2019 dia menyetor hingga total Rp 17.8 miliar.

"Saya tertarik berinvestasi karena Maryani mengaku bahwa perusahaan milik Agung Salim itu besar. Ada usaha perhotelan, air minum, tol dan property jadi saya percaya. Maryani bilang perusahaan terdaftar di OJK. Dia membujuk saya terus sewaktu setiap promisory note habis diakhir tahun. Dia minta diperpanjang terus dia terus membujuk. Maryani ini bos Fikasa di Pekanbaru. Dia bilang investasinya sama dengan bank dan di Fikasa Group tidak ada resiko,"imbuh wanita rarga Sukajadi Pekanbaru.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement