IDXChannel - THR pegawai pajak kembali menjadi pembicaraan usai Banyak pejabat atau pegawai pajak melakukan kesalahan terkait harta kekayaannya.
Terkait THR, ia juga menegaskan pemberian THR harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak dibayar dengan proses cicil. Hal ini tentunya menjadi kabar gembira bagi para pekerja, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun swasta. Sebagai informasi, THR PNS dan ASN lainnya pada tahun 2023 akan diberikan kepada kurang lebih 1,8 juta ASN pusat, aparat Negara, TNI dan Polri.
Kemudian, pemberian THR kepada PNS dan ASN di wilayah sekitar pada akhirnya akan diterima 3,7 juta orang, termasuk guru sebanyak 1,1 juta guru daerah dan 527.400 guru penerima tamsil. Terakhir, THR 2023 akan diberikan kepada 2,9 juta pensiunan ASN.
Namun, ada hal yang membuat pajak THR berbeda antara kedua golongan pekerja ini. Untuk pegawai swasta, THR dapat ditagih langsung oleh penerima manfaat atau dibayarkan oleh pemberi kerja. Untuk PNS, pajak THR dibayar oleh pemerintah. Perintah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Cuti dan Gaji ke-13 Tahun 2022 kepada Lembaga Negara, Pensiunan dan Penerima Manfaat.
Selama ini diketahui pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat dukungan paling besar terkait penggajian. Ditjen Pajak atau pejabat DJP digaji paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lainnya.