Yosdian mengatakan, RNI memastikan setiap tahapan pengambilalihan lahan berjalan dan terlaksana 100 persen sesuai waktu yang ditentukan. Tidak hanya aset lahan di Jalan Undaan Surabaya yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini, tetapi aset perusahaan lainnya yang sedang dalam proses pengamanan.
"Hal ini penting, mengingat upaya ini sebagai komitmen perlindungan aset negara agar dapat dioptimalkan untuk kepentingan dan kebermanfaatan masyarakat yang lebih besar. Salah satunya pengembangan bisnis pangan RNI seperti pemanfaatan untuk sarana logistik dalam program pemenuhan gizi dan pendistribusian pangan," kata dia.
Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Agung selaku Kuasa Hukum RNI Anton Arifullah menyatakan, RNI telah menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada dasar hukum atau kewajiban bagi RNI untuk memberikan biaya, uang, atau kompensasi dalam bentuk apapun kepada YPT Trisila.
(NIA DEVIYANA)