sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diminta Bayar THR H-7, Pengusaha: Banyak Perusahaan Mencoba Bertahan Hidup

Economics editor Hafid Fuad
21/04/2021 16:43 WIB
Pemerintah menegaskan pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Diminta Bayar THR H-7, Pengusaha: Banyak Perusahaan Mencoba Bertahan Hidup (FOTO: MNC Media)
Diminta Bayar THR H-7, Pengusaha: Banyak Perusahaan Mencoba Bertahan Hidup (FOTO: MNC Media)

Dari beberapa pengalaman upaya negoisasi antara perusahaan dan pekerja berjalan dengan baik, dan dapat diterima oleh kedua belah pihak. "Karena untuk kondisi keuangan perusahaan dalam kondisi baik atau tidak dari pekerja pasti bisa mengetahuinya. Jadi saya berpendapat isu ini agar tidak selalu di hembuskan menjelang hari raya. Kita serahkan saja pada hasil musyawarah di tingkat bipartit," tambahnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement