sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diminta Bayar THR H-7, Pengusaha: Banyak Perusahaan Mencoba Bertahan Hidup

Economics editor Hafid Fuad
21/04/2021 16:43 WIB
Pemerintah menegaskan pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Diminta Bayar THR H-7, Pengusaha: Banyak Perusahaan Mencoba Bertahan Hidup (FOTO: MNC Media)
Diminta Bayar THR H-7, Pengusaha: Banyak Perusahaan Mencoba Bertahan Hidup (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah menegaskan pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, pengusaha memahami kewajiban tersebut tetapi saat ini tidak dipungkiri juga masih banyak perusahaan yang sedang berjuang bertahan hidup dari pandemi covid-19.

Kewajiban pembayaran THR maksimal H-7 diingatkan kembali oleh Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta. Dalam Surat Edaran Kadisnakertrans Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2021 yang dibagikan melalui akun instagram @dinaskertrans_dki_jakarta.

Namun Ketua KADIN DKI Jakarta Diana Dewi menilai situasi perekonomian saat ini belum bisa dikatakan kembali pulih 100 persen. Memang ada beberapa pengusaha dan sektor usaha yang sudah bisa recovery secara cepat.  Namun tidak sedikit juga kondisinya saat ini masih mencoba bertahan hidup. Jadi tidak dapat digeneralisasi seluruhnya.

"Pengusaha pada dasarnya tetap berkomitmen untuk dapat membayarkan THR untuk tahun ini dengan jumlah full, namun saya sangat paham apabila ada sebagian pengusaha yang tidak dapat melakukannya. Dan ditengah ketidak pastian ekonomi saat ini saya berharap Pemerintah dapat membuat aturan yang dapat dijalankan dengan baik oleh kedua belah pihak," ujar Diana saat dihubungi di Jakarta (21/4/2021).

Menurutnya jalan tengah yang dapat diambil adalah dengan mengembalikan pada kondisi perusahaan masing-masing, biarkan perundingan terjadi di tingkat bipartit. "Dan kami mohon tidak ada pemaksaan dari pihak organisasi pekerja dan pekerja apabila didapati perusahaan tidak mampu membayarkan secara full tahun ini," jelasnya.

Dari beberapa pengalaman upaya negoisasi antara perusahaan dan pekerja berjalan dengan baik, dan dapat diterima oleh kedua belah pihak. "Karena untuk kondisi keuangan perusahaan dalam kondisi baik atau tidak dari pekerja pasti bisa mengetahuinya. Jadi saya berpendapat isu ini agar tidak selalu di hembuskan menjelang hari raya. Kita serahkan saja pada hasil musyawarah di tingkat bipartit," tambahnya. (RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement