Karena SK Gubernur Jawa Barat Tentang SSU ini banyak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan lainnya yang secara Hierarki Lebih Tinggi, maka secara Hukum SK tersebut inkonstitusional dan apabila dipaksakan untuk tetap berlaku, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat.
"Kami minta Gubernur Jawa Barat untuk mencabut keputusan tersebut, karena SK tersebut tidak memenuhi kaidah hukum dan berpotensi dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat. Kalau Gubernur tidak mencabutnya maka para pengusaha di Jawa Barat akan melakukan gugatan ke PTUN, " pungkas dia.
Untuk menciptakan iklim usaha dan hubungan kerja yang kondusif, Ketua apindo Jabar menghimbau Perusahaan yang ada di Jawa Barat untuk segera menyusun Struktur dan Skala upah dengan berpedoman kepada Permenaker No 1 tahun 2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36 tahun 2021 pasal 21 dengan mengabaikan SK Gubernur Nomor 561/Kep.882-Kesra/2022 yang baru terbit tersebut. (NIA)