sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dinilai Inkonstitusional, Pengusaha Jabar Tolak SK Gubernur Terkait Struktur Skala Upah

Economics editor Arif Budianto/Kontributor
04/01/2023 15:21 WIB
Kalangan pengusaha menilai SK tersebut inkonstitusional dan terlalu mencampuri urusan pengusaha. 
Dinilai Inkonstitusional, Pengusaha Jabar Tolak SK Gubernur Terkait Struktur Skala Upah. Foto: MNC Media.
Dinilai Inkonstitusional, Pengusaha Jabar Tolak SK Gubernur Terkait Struktur Skala Upah. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pengusaha Jawa Barat yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menolak terbitnya SK Gubernur provinsi tersebut yang mengatur struktur skala upah

Kalangan pengusaha menilai SK tersebut inkonstitusional dan terlalu mencampuri urusan pengusaha. 

Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan Apindo Jabar sangat kecewa dan menolak atas diterbitkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.882-kesra/2022 tentang Penyesuaian Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih pada Perusahaan di Daerah Provinsi Jawa Barat. 

Keputusan Gubernur yang mencampuri dan mengatur tentang penetapan besaran nilai Kenaikan Upah di atas Upah Minimum dalam Struktur Skala Upah ini membuktikan bahwa Gubernur Jawa Barat telah melakukan Overlapping Of Power dan mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Menurut dia, penyusunan Struktur dan Skala Upah adalah mutlak hak prerogatif perusahaan sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 1 tahun 2017 jo PP 36 tahun 2021, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun termasuk Pemerintah. 

Penyusunan Struktur dan Skala Upah ini ditentukan oleh perusahaan dengan memperhatikan produktivitas dan kemampuan dari Perusahaan. 

"Sesuai perundang-undangan, kewenangan Gubernur dalam hal pengupahan hanya ada dua, yaitu Wajib menetapkan UMP dan Dapat menetapkan UMK. Sedangkan kenaikan upah di atas Upah Minimum yang didasarkan dari Struktur dan Skala Upah (SSU) bukan merupakan kewenangan gubernur," katanya. 

SK Gubernur Jawa Barat tentang materi yang sama untuk Kenaikan Upah di atas Upah Minimum (SSU) dengan masa kerja 1 tahun atau lebih untuk Tahun 2022 masih dalam proses upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI dan belum berkekuatan hukum tetap. 

"Jadi seharusnya Gubernur menghormati proses dan upaya hukum yang sedang berjalan dan tidak menerbitkan kebijakan baru dengan materi yang serupa," katanya. 

Karena SK Gubernur Jawa Barat Tentang SSU ini banyak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan lainnya yang secara Hierarki Lebih Tinggi, maka secara Hukum SK tersebut inkonstitusional dan apabila dipaksakan untuk tetap berlaku, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat.

"Kami minta Gubernur Jawa Barat untuk mencabut keputusan tersebut, karena SK tersebut tidak memenuhi kaidah hukum dan berpotensi dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi dunia usaha dan industri di Jawa Barat. Kalau Gubernur tidak mencabutnya maka para pengusaha di Jawa Barat akan melakukan gugatan ke PTUN, " pungkas dia. 

Untuk menciptakan iklim usaha dan hubungan kerja yang kondusif, Ketua apindo Jabar menghimbau Perusahaan yang ada di Jawa Barat untuk segera menyusun Struktur dan Skala upah dengan berpedoman kepada Permenaker No 1 tahun 2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36 tahun 2021 pasal 21 dengan mengabaikan SK Gubernur Nomor 561/Kep.882-Kesra/2022 yang baru terbit tersebut. (NIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement