sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dinilai Memberatkan, Komnas UMK Sebut RUU KUP Berdampak Buruk Bagi Usaha Mikro

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
22/09/2021 21:33 WIB
Komnas UMK menyuarakan keberatannya rentan RUU KUP.
Dinilai Memberatkan, Komnas UMK Sebut RUU KUP Berdampak Buruk Bagi Usaha Mikro(Dok.MNC Media)
Dinilai Memberatkan, Komnas UMK Sebut RUU KUP Berdampak Buruk Bagi Usaha Mikro(Dok.MNC Media)

Dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pemerintah berencana untuk menerapkan pajak penghasilan minimum sebesar 1% dari peredaran bruto.

Melihat hal tersebut Komnas UMK mengusulkan ketentuan ini tidak diberlakukan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK). 

"Kami menolak ketentuan ini, sebaliknya tetap berpedoman pada substansi Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 dengan perubahan tidak diberlakukan batas waktu bagi usaha mikro dan kecil misalnya 3 tahun sampai 7 tahun, artinya selama statusnya masih usaha mikro dan kecil makan substansi yang terdapat pada PP no 23 Tahun 2018 tetap berlaku yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu," pungkas Sutrisno. 

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement