Dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pemerintah berencana untuk menerapkan pajak penghasilan minimum sebesar 1% dari peredaran bruto.
Melihat hal tersebut Komnas UMK mengusulkan ketentuan ini tidak diberlakukan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
"Kami menolak ketentuan ini, sebaliknya tetap berpedoman pada substansi Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 dengan perubahan tidak diberlakukan batas waktu bagi usaha mikro dan kecil misalnya 3 tahun sampai 7 tahun, artinya selama statusnya masih usaha mikro dan kecil makan substansi yang terdapat pada PP no 23 Tahun 2018 tetap berlaku yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu," pungkas Sutrisno.
(IND)