IDXChannel - Kolaborasi Usaha Kecil dan Menengah Nasional (Komnas UMK) meminta kepada presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk melihat aspirasi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terkait kebijakan pemerintah memasukan RUU KUP kepada DPR RI.
Ketua Umum Komnas UMK, Sutrisno Iwantono mengatakan RUU KUP bagi UMK lebih buruk dari yang sekarang.Menurutnya RUU KUP ini bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021Tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil.
Khususnya Pasal 124 (yang merupakan turunan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Dan Menengah), yang menyatakan bahwa, Usaha Mikro dan Usaha Kecil diberi kemudahan/ penyederhanaan administrasi perpajakan dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari Pemerintah Pusat.
Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Selain itu Usaha Mikro dan Usaha Kecil tertentu dapat diberi insentif pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
"RUU-KUP ternyata bertolak belakang dengan amanat Undang-Undang tersebut," ujar Ketua Umum Komnas UKM, Sutrisno Iwantono pada keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Rabu (22/9/2021).