IDXChannel - Sebanyak 50% lebih perusahaan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), tidak kuat membayar upah karyawannya sesuai UMK sebesar Rp4,2 juta.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel, Sukanta mengatakan, kebanyakan perusahaan yang tidak mampu membayar UMK merupakan UMKM dan perusahaan pribadi atau usaha perorangan.
"UMK kita masih Rp4,2 juta. Banyak yang gak kuat bayar sesuai UMK. Itu kuncinya serikat dan perusahaan, kalau mereka sepakat ya mau diapain?," katanya, saat ditemui MPI, di Serpong, Senin (20/9/2021).
Terkait hal itu, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Apalagi, sampai melakukan intervensi kepada pihak perusahaan agar membayarkan gaji pekerjanya sesuai UMK.
"Dari pada dia tutup, malah makin banyak pengangguran. Kalau perusahaan yang berbadan hukum, lebih dari 50% sesuai UMK, tapi di kita banyak UMKM dan perorangan. Mereka rata-rata tidak UMK," jelasnya.