sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diperiksa Kejagung, Surya Darmadi Langsung Ditahan 20 Hari

Economics editor Erfan Ma'ruf
15/08/2022 15:29 WIB
Kejaksaan Agung ST Burhanuddin langsung menahan tersangka Surya Darmadi selama 20 hari terhitung hari ini, Senin (15/8/2022).
Diperiksa Kejagung, Surya Darmadi Langsung Ditahan 20 Hari. (Foto: MNC Media)
Diperiksa Kejagung, Surya Darmadi Langsung Ditahan 20 Hari. (Foto: MNC Media)

Surya Darmadi alias Apeng akhirnya datang ke Indonesia menyerahkan diri ke penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.58 WIB. 

Suryadi dengan menggunakan kemeja putih dikawal dengan sejumlah mobil menuju gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Surya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas penguasaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Kejagung memperkirakan kerugian negara atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu diperkirakan sampai Rp78 Triliun.

Dia menjelaskan konstruksi kasus, diawali pada 2003, SD melakukan kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement