sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diperiksai Bareskrim Lima Kali Berturut-turut, Eks Presiden ACT Masih Berstatus Saksi

Economics editor Puteranegara
14/07/2022 14:00 WIB
Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali menyambangi Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (14/7/2022) sebagai saksi dalam kasus penyelewengan dana.
Diperiksai Bareskrim Lima Kali Berturut-turut, Eks Presiden ACT Masih Berstatus Saksi. (Foto: MNC Media)
Diperiksai Bareskrim Lima Kali Berturut-turut, Eks Presiden ACT Masih Berstatus Saksi. (Foto: MNC Media)

Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban. Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Beberapa diantaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu.

Dalam mengusut kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement