IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut kembali salah satu terdakwa dalam kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero) Fakhri Hilmi. Fakhri kembali ke lembaga tersebut usai hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan OJK menghormati proses hukum berkaitan dengan hasil keputusan Kasasi MA yang membebaskan Fakhri Hilmi dari segala tuntutan hukum kasus Asuransi Jiwasraya.
"Hal ini senantiasa menjadi upaya dan komitmen OJK menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan UU OJK," ujar Anto dalam keterangan resminya, Kamis (7/4/2022).
Dengan demikian, OJK menyambut Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK.
Perlu diketahui, Fakhri merupakan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK periode Februari 2014-2017.