sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diputus Bebas Kasus Jiwasraya, Fakhri Hilmi Kembali Mengabdi di OJK

Economics editor Anggie Ariesta
07/04/2022 17:51 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut kembali salah satu terdakwa dalam kasus korupsi di PT Jiwasraya (Persero) Fakhri Hilmi.
Diputus Bebas Kasus Jiwasraya, Fakhri Hilmi Kembali Mengabdi di OJK. (Foto: MNC Media)
Diputus Bebas Kasus Jiwasraya, Fakhri Hilmi Kembali Mengabdi di OJK. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Fakhri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 6 tahun penjara.

Di tingkat banding, putusan itu diperkuat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara untuk Fakhri.

Dua putusan itu gugur, setelah MA menyatakan Fakhri bebas dalam persidangan di tingkat kasasi. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement