Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Fakhri dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis 6 tahun penjara.
Di tingkat banding, putusan itu diperkuat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara untuk Fakhri.
Dua putusan itu gugur, setelah MA menyatakan Fakhri bebas dalam persidangan di tingkat kasasi. (TYO)