Bahkan, Menteri BUMN Erick Thohir mencatat smelter di Gresik dapat menghasilkan rata-rata 35 ton emas per tahun yang nilai transaksinya mencapai Rp 30 triliun. Pasalnya, smelter dapat memfasilitasi pemurnian logam berharga, menghasilkan emas, perak, hingga logam berharga lainnya.
Meski perkiraan pemerintah yang cukup menggembirakan dengan keberadaan smelter milik Freeport Indonesia itu, tercatat wadah pemurnian tembaga sempat menjadi tarik ulur di awal rencana pembangunanya.
Pada Oktober 2020 lalu, CEO Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc (FCX), Richard C Adkerson menilai pembangunan smelter di Gresik tidak cukup menguntungkan secara bisnis. Bahkan, dia sempat meminta agar pemerintah membatalkan rencana pembangunannya.
Dia pun membuka opsi agar Freeport mengambil langkah mengembangkan smelter eksisting, tanpa perlu membangun smelter baru.
Merespon keinginan PTFI tersebut, pemerintah melalui Kementerian ESDM menegaskan pembangun smelter tembaga baru sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) dan kewajiban dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikantongi PTFI sejak Desember 2018.