Pemerintah menilai peningkatan kapasitas smelter eksisting memang cukup tepat. Namun, langkah tersebut tak lantas menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membangun smelter baru.
Di lain sisi, tarik ulur juga terjadi pada penentuan lokasi smelter. Semula, ada dua opsi lokasi untuk pembangunan pabrik pemurnian yang diberikan pemerintah. Opsi pertama, Gresik, Jawa Timur dengan nilai investasi sebesar Rp 42 triliun.
Kedua, di Kawasan Industri Weda Bay, Halmahera, Maluku Utara. Freeport dapat menggandeng perusahaan smelter kawasan tersebut yakni Tsingshan Steel asal Tiongkok untuk membangun smelter dengan nilai investasi yang diperkirakan hanya sebesar Rp 25,5 triliun.
Pada akhirnya, pemerintah dan PTFI menetapkan Gresik sebagai titik pembangunan smelter baru. Alasannya, proses penetapan lokasi sudah berdasarkan studi kelayakan yang dilakukan perusahaan. (TYO)