sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Direvisi Lagi, Kini Masa Berlaku PCR untuk Naik Pesawat Jadi 3x24 Jam

Economics editor Dita Angga Rusiana
28/10/2021 12:09 WIB
Pemerintah kembali merevisi masa berlaku tes PCR di tanah air. Hal itu tercantum dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 55/2021.
Direvisi Lagi, Kini Masa Berlaku PCR untuk Naik Pesawat Jadi 3x24 Jam. (Foto: MNC Media)
Direvisi Lagi, Kini Masa Berlaku PCR untuk Naik Pesawat Jadi 3x24 Jam. (Foto: MNC Media)

a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement