a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021. (TYO)